Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ungkap Mekanisme Pencairan Bansos

- 4 April 2024, 19:21 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menjadi saksi untuk Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 April 2024./IST
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menjadi saksi untuk Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 April 2024./IST /

PR JABAR - Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK kembali berlanjut. Hari ini, Kamis, 4 April 2024, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menjadi saksi untuk Prabowo-Gibran.

Dalam kesaksian di sidang yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengungkap mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan bantuan sosial (bansos).

Dikatakan pria yang akrab disapa Kang Ace itu, bansos sebagai perlindungan sosial merupakan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu, alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” tuturnya.

Baca Juga: Suara NasDem untuk Pileg Jabar Naik 100 Persen, Saan Mustopa Siap Ramaikan Pilgub Jabar

Dalam pelaksanaannya, lanjut Kang Ace, bansos diatur dalam UU Nomor 11 tahun 219 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

"Bentuk perlindungan sosial antara lain, bansos, yaitu, bansos reguler, seperti PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, dan lain-lain. Bansos pada kondisi tertentu, seperti BLT El-Nino, BLT BBM. Kemudian, jaminan sosial, yakni, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan lain-lain, subsidi dan perlindungan sosial lainnya, yaitu, subsidi BBM, elpiji 3 kg, listrik, dan lain-lain," paparnya.

Selanjutnya, Kang Ace menjelaskan tentang besaran anggaran perlindungan sosial yang digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2020, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 498 triliun. Pada 2021 sebesar Rp 468,2 triliun. Lalu pada 2022 sebesar Rp 460,6 triliun; 2023 sebesar Rp 443,4 triliun, dan 2024 Rp 496,8 triliun.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah