Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Opsi 3 Diskualifikasi Gibran

- 15 April 2024, 19:41 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam unggahan lebaran di Instagram @prabowo
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam unggahan lebaran di Instagram @prabowo /Intagram @prabowo/

PR JABAR - Proses persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap akhir. MK dijadwalkan akan membacakan putusan pada Senin, 22 April 2024.

Menjelang putusan tersebut, berbagai prediksi bermunculan. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan publik terkait kemungkinan putusan MK.

Berdasarkan Pasal 77 UU MK dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, terdapat tiga jenis putusan MK dalam sengketa Pilpres:

  1. Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
  2. Permohonan dikabulkan
  3. Permohonan ditolak

Denny meyakini bahwa MK tidak akan menolak permohonan karena permohonan kedua Paslon (01 dan 03) telah memenuhi syarat formil.

"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," kata Denny.

"Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut," lanjut Denny.

Berdasarkan petitum kedua Paslon, Denny memprediksi empat kemungkinan putusan MK:

Opsi 1: MK menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres kepada KPU dan Bawaslu.

Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti.

Opsi 2: MK mengabulkan seluruh permohonan dan mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) serta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara Paslon 01 dan 03.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah