Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru Berlaku pada 16-20 April

- 16 April 2024, 16:13 WIB
ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Humas Polri

PR JABAR - Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya mati pada momen libur Lebaran mulai 8-15 April 2024. Perpanjangan SIM tanpa pembuatan baru berlaku mulai hari ini, Selasa-Sabtu (16-20/4). Hal ini dilakukan setelah Satuan Pelayanan SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan.

Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 hingga 20 April 2024 dengan cara membuat perpanjangan SIM.

"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," ucap TMC Polda Metro dalam unggahan di media sosial disitat Selasa (16/4).

Sebelumnya, terdapat berbagai perintah yang diterapkan oleh polisi terkait masa berlaku SIM yang akan habis pada momen libur Lebaran. Namun, semua perintah tersebut diabaikan dan secara resmi polisi memberikan kelonggaran bagi pemegang SIM yang masa berlakunya mati pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu melampirkan SIM lama beserta fotokopinya, KTP dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas. Syarat ini harus dipenuhi oleh pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 16 hingga 20 April 2024.

Dengan diberlakukannya dispensasi ini, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada momen libur Lebaran. Polisi juga mengimbau agar pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 segera melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 16 hingga 20 April 2024. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta keamanan dan ketertiban dalam berkendara di momen libur Lebaran yang dapat berdampak pada keselamatan seluruh pengguna jalan raya.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x