NIK Warga yang Tak Berdomisili Jakarta Mulai Dinonaktifkan

- 25 April 2024, 13:13 WIB
Jakarta
Jakarta /

PR JABAR - Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini dilakukan setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Dukcapil DKI terhadap NIK yang akan dinonaktifkan.

"Insyaallah pada hari Senin, kami akan mengirimkan surat permohonan tersebut. Kami telah melakukan verifikasi kembali minggu lalu," ungkap Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin pada Rabu (24/4/2024).

Budi juga meminta agar warga yang terdampak penonaktifan NIK tidak panik. Hal ini dikarenakan bagi warga yang masih tinggal di DKI Jakarta namun NIK-nya terkena penonaktifan, mereka dapat langsung melapor ke loket yang telah disediakan di kelurahan.

Untuk memudahkan warga dalam mengetahui status data NIK KTP DKI yang telah dibekukan/dinonaktifkan, pemerintah telah menyediakan situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Bagi warga DKI yang ingin mengecek apakah NIK mereka telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat terkait dengan status NIK mereka.

Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:

  1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

 

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x