Imbas Kecelakaan Bus Subang, Semua Sekolah di Jateng Dilarang Mengadakan Study Tour

- 15 Mei 2024, 08:29 WIB
ilustrasi sekolah
ilustrasi sekolah /Foto/prfn news/

PR JABAR - Insiden kecelakaan yang menimpa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei lalu menyebabkan beberapa siswa tewas. Menyusul kejadian tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah kembali menguatkan larangan bagi sekolah negeri, baik SMA maupun SMK di provinsi ini, untuk mengadakan study tour.

"Kami telah mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yang berisi larangan bagi sekolah negeri, baik SMA maupun SMK, untuk menyelenggarakan kegiatan study tour. Sekolah yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah.

Penegasan larangan kegiatan study tour ini, menurut Uswatun Hasanah, dilakukan karena tidak ada kurikulum yang mewajibkan sekolah untuk mengadakan piknik. Meskipun kegiatan tersebut sudah menjadi budaya yang terakar sejak dulu, kecelakaan yang menimpa rombongan pelajar di Subang menjadi alasan kuat untuk menguatkan larangan tersebut.

Pelarangan study tour oleh sekolah, tambah Uswatun Hasanah, tidak hanya dapat menimbulkan bahaya seperti kecelakaan di perjalanan, namun juga berpotensi menyebabkan penyimpangan anggaran yang mengarah pada keuntungan pribadi sekolah tanpa memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Uswatun Hasanah juga menekankan bahwa kegiatan study tour tidak memberikan dampak signifikan pada proses pembelajaran siswa, dan ketika terjadi musibah kecelakaan, sekolah akan kesulitan dalam bertanggung jawab.

"Kegiatan pembelajaran di luar sekolah tetap diperbolehkan, namun sekolah harus dapat mengelola anggaran dengan baik melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP)," tambahnya.

Selama tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah telah membatalkan beberapa kali kegiatan study tour di sejumlah sekolah. Ancaman sanksi tegas akan diberlakukan bagi sekolah yang tetap menggelar kegiatan tersebut, termasuk pembinaan kepada kepala sekolah dan pengembalian arus keuangan yang disalahgunakan.

Uswatun Hasanah menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran di luar sekolah yang masih terkait dengan proses pembelajaran, seperti siswa SMA yang belajar sejarah di museum atau tempat bersejarah, serta program praktek industri bagi siswa SMK, tetap diperbolehkan. Namun, seringkali hal ini disalahgunakan untuk kegiatan piknik.

Dengan demikian, pengelolaan kegiatan di luar sekolah harus dilakukan dengan baik untuk memastikan bahwa tujuan pembelajaran tetap tercapai dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah