Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Buat Akun Prakerja 2024

- 17 Mei 2024, 10:15 WIB
Dibuka hari ini 17 Mei 2024, Ini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 68./Dok Prakerja
Dibuka hari ini 17 Mei 2024, Ini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 68./Dok Prakerja /

PR JABAR - Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian pada hari ini 17 Mei 2024 telah membuka Prakerja Gelombang 68, maka pendfataran bagi calon penerima bantuan telah dimulai dengan cara mengunjungi www prakerja go id daftar.

Sebelum melakukan masuk prakerja go id disarankan melengkapi kebutuhan pendaftaran seperti alamat email, KTP, serta kartu keluarga pendaftar.

Siapkan juga dompet elektronik seperti DANA, OVO, Link Aja ataupun Gopay yang akan ditautkan ke akun Prakerja sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Cek Syarat untuk Dapatkan Insentif Prakerja 2024 Senilai 700 Ribu

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 68 Kapan Dibuka? Cek Cara Daftar Untuk Dapatkan Total Insentif 4,2 Juta

Kartu Prakerja pada tahun 2024 ini mendapat kenaikan besaran insentif bagi pendaftar yang telah lolos seleksi. Dengan rincian sebagai berikut:

  • bantuan pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, serta
  • insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 dan
  • insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 cair sebanyak 2 kali

Program Kartu Prakerja adalah program pemerintah berupa bantuan beasiswa pelatihan yang dengan tujuan agar ada peningkatan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Sedangkan peserta Kartu Prakerja adalah pencari kerja yang sudah bekerja dan buruh yang berkeinginan mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga bagi para pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Telah Dibuka

Prakerja Gelombang 68  Dibuka hari ini cek insentif prakerja ke dompet elektronik
Prakerja Gelombang 68 Dibuka hari ini cek insentif prakerja ke dompet elektronik /tangkap layar

Diperkirakan pendaftaran Prakerja Gelombang 68 akan dibuka kembali pada tanggal 17 Mei 2024. Bagi yang berminat untuk menjadi peserta, bisa mengunjungi website resmi untuk daftar dan mendapat akun di pendaftaran kartu prakerja go id.

Calon peserta gelombang 68 disarankan untuk memahami dan mempersiapkan data yang ada dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.

Siapkan beberapa informasi dan data diri seperti:

  • Alamat email,
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP,
  • Nomor Kartu Keluarga (KK),
  • dompet elektronik seperti DANA, OVO, Link Aja dan Gopay.

Bagi peserta yang berminat untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 68, perlu memperhatikan cara pendaftarannya yakni :

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja   

  • Buka situs www.prakerja.go.id/daftar.
  • Masukkan email atau nomor ponsel yang aktif.
  • Klik menu Daftar.
  • Kemudian, pilih metode verifikasi, melalui email atau sms.
  • Setelah itu akan muncul kode verifikasi yang tertera pada email atau sms yang dikirimkan.
  • Masukkan kode verifikasi tersebut.

Cara Daftar Kartu Prakerja            

Setelah selesai membuat akun, Anda disarankan untuk melakukan pendaftaran lanjutan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja. Cara daftar Kartu Prakerja bisa dilakukan sebagai berikut.

  • Lakukan login dengan menggunakan akun yang telah Anda miliki.
  • Klik menu Daftar Kartu Prakerja.
  • Kemudian akan muncul kolom formulir yang harus Anda isi. Segera isi data lengkap Anda sesuai yang dibutuhkan dalam formulir tersebut.
  • Setelah selesai, serta sudah dipastikan data lengkap dan benar. Klik menu Selanjutnya.
  • Kemudian, Anda diminta untuk melakukan Tes Kemampuan Dasar sebagai sayarat yang harus dilalui.
  • Jika Sudah, klik menu Selesai.
  • Setelah selesai, Anda akan menerima notifikasi yang tertera di akun Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 68

  • WNI yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  • Minimal berusia 18 tahun;
  • Tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah;
  • Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM;
  • Bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD;
  • Dibatasi untuk dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Perhatikan syarat dan ketentuan diatas dengan seksama agar dapat lolos ke tahapan selanjutnya di Prakerja Gelombang 68.***

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah