Daftar 4 Pelaku Skandal Burning Sun dan Hukumannya, Mulai dari Seungri BIGBANG hingga Jung Joon Young

- 21 Mei 2024, 10:01 WIB
Kasus skandal Burning Sun yang seret nama-nama artis papan atas Korea Selatan.
Kasus skandal Burning Sun yang seret nama-nama artis papan atas Korea Selatan. /Soompi

 

PR JABAR - Setelah Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan Yoo In Suk, Seungri juga akhirnya dinyatakan bersalah atas serangkaian kejahatan terkait klub malam Burning Sun dan ruang obrolan Kakao.

Pada tanggal 12 Agustus 2021, salah satu tokoh terpenting dalam skandal Burning Sun, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,15 miliar won atau sekitar Rp13 miliar oleh Pengadilan karena mengatur prostitusi dan perjudian. Dengan demikian, skandal Burning Sun yang mengejutkan pun terkuak.

Bermula dari kasus penyerangan di dalam kelab malam Burning Sun, terungkap sederet fakta tentang kelab malam tersebut, antara lain prostitusi, perjudian, pemerkosaan, dan lain sebagainya hingga berujung pada skandal terbesar di Korea. 

Beberapa selebriti ternama juga telah ditangkap karena aktivitas ilegal. Ini juga merupakan skandal terbesar tahun 2019 yang mengguncang seluruh Asia. Keempat orang yang memainkan peran kunci dalam skandal Burning Sun sejauh ini telah divonis bersalah oleh pengadilan, setelah dua tahun menjalani masa hukuman yang tampaknya tak ada habisnya.

Baca Juga: Isi Grup Chat Jung Joon Young di Film Dokumenter Burning Sun, Netizen: Benar-Benar Psikopat

Daftar Pelaku Skandal Burning Sun dan Hukumannya

  1. Seungri: tiga tahun karena mengatur prostitusi dan perjudian.

Seungri adalah mantan pemilik kelab malam Burning Sun dan sosok paling krusial dalam skandal tersebut. Sejak insiden tersebut mencuat, puluhan persidangan telah digelar, namun hakim baru bisa mendakwa mantan anggota BIGBANG tersebut pada 12 Agustus 2021.

Mantan anggota Big Bang ini telah didakwa tanpa penahanan pada tahun 2020 karena diduga mengorganisir pelacuran untuk investor, penggelapan, penyuapan, perjudian ilegal, dan melanggar undang-undang penukaran mata uang asing dan kebersihan makanan. Namun, dia berulang kali membantah semua tudingan tersebut.

Pada tanggal 12 Agustus 2021, pengadilan mengumumkan hukuman terakhir untuk idola pria tersebut yaitu 3 tahun penjara dan denda sebesar 1,15 miliar won atau sekitar Rp13 miliar. Seungri dituntut karena mengatur prostitusi bagi investor dari Taiwan, Jepang, Hong Kong,dan lainnya dengan imbalan uang investasi untuk klub malam Burning Sun dan bisnis lainnya. Seungri juga dituduh mengambil sekitar 528 juta won atau sekitar Rp6,2 miliar dari dana investasi dan rutin berjudi di Las Vegas dari Desember 2013 hingga Agustus 2017, dengan jumlah total hingga 2,2 miliar won atau sekitar Rp24 miliar.

Halaman:

Editor: Mayangmoy

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah