PR Jabar - Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran saat ini tengah disusun oleh DPR. Dalam draft yang sudah ada RUU ini akan mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Sejumlah pasal yang sudah ada dalam draf RUU Penyiaran sangat berportensi mengekang kerja jurnalis dalam melakukan pemberitaan berdasarkan fakta di lapangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan.
Untuk mencegah banyak 'aturan aneh' disisipkan, Solidaritas Jurnalis Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat ikut turun ke jalan dan bersuara menentang RUU tersebut.
Menurut perwakilan dari IJTI (ikatan jurnalis televisi Indonesia) Pengurus Daerah Jawa Barat, Ikwan Saba menjelaskan bahwa agenda aksi hari ini untuk meminta DPR tidak mengesahkan RUU PENYIARAN.
"Kami melihat RUU penyiaran dapat mengkebiri kerja kerja jurnalistik wartawan, dan ini tidak sesuai dengan kaidah demokrasi, " jelasnya.
Ikwan menambahkan, aksi akan digelar di Depan Gerbang Gedung DPRD Jawa Barat, dan terbuka bagi seluruh Jurnalis di Jawa Barat dan masyarakat.
Baca Juga: Jelang Bergeser ke Makkah, PKP3JH Madinah Matangkan Penanganan Krisis Jemaah
"Aksi ini sebagai bentuk perjuangan kami pekerja media, dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik wartawan, " pungkasnya.