- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta (BUMS)
- Pekerja yang tidak termasuk kategori-kategori sebelumnya.
Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Bila ada pekerja yang tidak ada kategori-kategori sebelumnya sebagaimana poin 10 di atas, akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf c PP 21 Tahun 2024.
Syarat Peserta Tapera
Pekerja dan pekerja mandiri yang disebut dalam pasal 5 PP 25 Tahun 2020 wajib menjadi peserta apabila:
- Berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
- Khusus pekerja mandiri, dapat menjadi peserta biarpun berpenghasilan di bawah upah minimum.
- Telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.***