Kemenag Tegaskan Berhaji Harus Miliki Visa Haji

- 1 Juni 2024, 08:00 WIB
Widi Dwinanda (foto), selaku anggota Media Center Haji Kementerian Agama menjelaskan perbedaan antara Visa Haji dan Visa Ziarah.
Widi Dwinanda (foto), selaku anggota Media Center Haji Kementerian Agama menjelaskan perbedaan antara Visa Haji dan Visa Ziarah. /pandapotans/kemenag.go.id

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah