REZEKI NOMPLOK, Pemkab Indramayu Dapat Hibah Aset Senilai Rp10 Miliar Lebih dari KPK, Milik Terpidana Korupsi?

- 2 Juni 2024, 23:55 WIB
KPK menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan koruptor kepada Pemkab Indramayu.
KPK menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan koruptor kepada Pemkab Indramayu. /

PR JABAR – Tak ada angin tak ada hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tiba-tiba mendapatkan hibah puluhan aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya cukup fantastis.

Hibah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut jika ditaksir nilainya mencapai lebih dari Rp10,2 miliar yang berasal dari hasil rampasan milik para koruptor.

Aset tanah dan bangunan yang disita KPK dan menjadi milik negara tersebut semuanya berada di Kabupaten Indramayu.

Secara simbolis, hibah aset itu diberikan Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aep Surahman mewakili Bupati Nina Agustina pada 31 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan penjelasan dari perwakilan KPK, tanah dan bangunan hasil rampasan dari para koruptor yang dihibahkan ke Pemkab Indramayu antara lain 24 unit tanah dan bangunan yang ada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Indramayu nilai totalnya Rp8.049.935.000.

Berikutnya 13 aset tanah dan bangunan yang ada di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Indramayu yang ditaksir senilai Rp2.224.856.000.

Jika diakumulasi, ada 37 unit tanah dan bangunan yang bila ditaksir dengan harga saat ini, maka nilainya mencapai Rp10.274.791.000.

Hibah tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perwakilan dari KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, tanah dan bangunan yang dihibahkan itu saat ini resmu menjadi aset Pemkab Indramayu.

Karena itu, KPK meminta agar pemkab bisa memaksimalkan nilai manfaatnya untuk kepentingan Pemkab Indramayu dan kesejahteraan masyarakatnya.

KPK, kata dia, akan mengevaluasi pemanfaatan aset tersebut oleh Pemkab Indramayu yang bisa berkonsekuensi.

Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mewakili Bupati Nina Agustina memastikan pihaknya akan mengolah dengan baik aset dari KPK yang kini telah menajdi barang milik daerah (BMD), termasuk memperbaiki aset yang sudah rusak agar dapat dimanfaatkan.

Menurut Aep, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung dengan menggandeng tim BPN Indramayu.

Sayang, baik KPK maupun Pemkab Indramayu tidak buka suara, aset-aset hasil rampasan itu milik terpidana korupsi atas nama siapa. ***

Editor: Kalil A Jenar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah