Permudah Akses Layanan Akta Kematian, Disdukcapil Hadirkan Mepeling di Kecamatan

- 5 Juni 2024, 14:43 WIB
Disdukcapil Kota Bandung Gelar Mepeling di Kecamatan
Disdukcapil Kota Bandung Gelar Mepeling di Kecamatan /

PR Jabar - Untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengoperasikan mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling).

Mepeling kali ini melayanani administrasi akta kematian dan berlangsung hingga Kamis 6 Juni 2024 di Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi.

Pelayanan Mepeling Akta Kematin dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan memiliki kuota untuk 40 orang pemohon.

Baca Juga: Masyarakat Desak Presiden dan Mendagri Copot Pj Bupati Bandung Barat

Pengelola SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) Disdukcapil Kota Bandung, Nandang Suherman mengatakan, Disdukcapil kota Bandung secara rutin menggelar Mepeling dan berkeliling ke seluruh kecamatan dan area umum lainnya.

Hal ini sebagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan kependudukan dan catatan sipil. Khusus di Kelurahan Pasteur, layanan yang tersedia yakni pelayanan akta kematian.

"Kita datang ke kelurahan untuk melakukan pelayanan yang lebih dekat. Bagi warga yang belum membuat akta kematian bisa lebih dekat," kata dia di Kantor Kelurahan Pasteur, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Terseret Korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Inilah Profil Arsan Latif Anak Kampung dengan Karir PNS Mentereng

Ia menyebut sebelumnya warga diberikan informasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan Mepeling dan persyaratan yang harus dibawa. Nantinya warga tinggal datang ke lokasi Mepeling yang telah ditentukan.

Proses yang diperlukan untuk penerbitan akta kematian tidak terlalu lama, hanya perlu satu hari saja. Setelah selesai, akta kematian dikirimkan melalui email pemohon atau bisa dicetak dilokasi.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah