Baca Juga: Pipa PDAM Meledak, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Cibangkong Bandung
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.
"Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa," ujar Bey.
Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.***
Baca Juga: Kemenag Akan Beri Sanksi Tegas terhadap Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji