LPI Nilai Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah Yang Pernah Jadi Terpidana, Sah Sah Saja Maju Pilkada

- 8 Juni 2024, 15:56 WIB
Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) Muda Saleh
Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) Muda Saleh /

Aturan UU perihal ini pun telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni sesuai asal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).

Baca Juga: Pemprov Jabar Resmikan Creative School Project 2024 untuk Bangkitkan Kreativitas Generasi Muda

Muda berharap masyarakat diseluruh daerah yang hampir semuanya melaksanakan pilkada serentak 2024, bisa melihat rekam jejak calonnya tanpa hoaks.

"Saya berharap jangan melihat berita hoaks nya tentang calon si A di daerah ini, si B di daerah itu. Tapi melihat dari berita yang valid dan melihat secara utuh program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, bila memang pernah menjadi terpidana, " terangnya.

Perang program dan gagasan membangun daerah kedepan, menjadi persaingan sehat saat pilkada nanti.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Jadwal Operasional Bus Shalawat selama Puncak Haji

"Adu gagasan perang program, bukan perang saling menjatuhkan menjelek jelekan, " pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah