PR JABAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 H/2024 M.
Penegasan ini disampaikan Menag saat dimintai respons terkait isu tentang pengalihan kuota tambahan.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga: Fase Pemulangan Dimulai, Kemenag Doakan Jemaah Raih Kemabruran dan Ingatkan Larangan Barang Bawaan
Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Menag di Madinah, Jumat 21 Juni 2024, seperti dikutip dari kemenag.go.id.
“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujarnya, menambahkan.
Baca Juga: Jemaah Haji Nafar Awal Kembali ke Makkah, PPIH Ingatkan Potensi Kemacetan
Puncak penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M baru saja selesai. Proses Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) berjalan lancar.