PR JABAR - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan kembali digelar Senin 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sejumlah persiapan telah dilakukan pihak PN Bandung guna menunjang kelancaran persidangan. Selain para saksi, persiapan teknispun telah dilakukan pihak PN Bandung diantaranya pengecekan audio, hingga persiapan bagi tim peliput dari berbagai media masa.
Sebelumnya PN Kota Bandung menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan pada 24 Juni 2024 lalu, lantaran pihak termohon (Polda Jabar) yang digugat Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan lain.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Kuliner Pedas di Bandung yang Populer, Cocok Jadi Cemilan Nikmat Menggugah Selera
Untuk sidang Senin nanti, hakim tunggal Eman Sulaiman akan kembali memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Eman menegaskan bahwa jika pihak Polda Jabar kembali tidak hadir akan tetap menggelar sidang tersebut meski tanpa kehadiran termohon.
Diberitakan sebelumnya bahwa alasan kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 1 Sampai 7 Juli 2024, Persyaratan dan Harga Terbaru
Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.