Hari Ini Terakhir! Sanksi Jika Tak Padankan NIK-NPWP: Dampaknya Terhadap Pencairan Dana Pemerintah

- 1 Juli 2024, 09:13 WIB
Resiko jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP terakhir 30 Juni 2024, berikut ini cara padankan dan ceknya.
Resiko jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP terakhir 30 Juni 2024, berikut ini cara padankan dan ceknya. /Tangkap layar pajak.go.id

PR JABAR - Hari ini, Minggu (30 Juni 2024), merupakan batas akhir bagi masyarakat untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai besok, 1 Juli 2024, NIK akan secara resmi digunakan sebagai NPWP dengan format 16 digit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP.

Masyarakat yang belum mencocokkan NIK dan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sanksi yang diberikan bukan berupa denda uang, melainkan pembatasan akses terhadap layanan yang membutuhkan NPWP.

Berikut beberapa layanan yang tidak dapat diakses jika NIK dan NPWP belum dicocokkan:

  1. Pencairan dana pemerintah.
  2. Ekspor dan impor.
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  4. Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP.
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar dengan NIK.

Sinkronisasi data NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web pajak.go.id.

Berikut langkah-langkah mencocokkan NIK-NPWP secara online:

  1. Masuk ke situs web pajak.go.id menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Ubah data profil dengan masuk ke menu profil.
  3. Menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu memvalidasi NIK.
  4. Pada halaman menu 'Profil' terdapat 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Klik 'Validasi'.
  6. Sistem akan melakukan validasi dengan data di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  7. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi.
  8. Pilih menu 'Ubah Profil'.
  9. Setelah melengkapi profil dan tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP Online.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah