Cara Sadap WA Tanpa Verifikasi Harus Dilakukan Ahli? Berikut Rekomendasi Aplikasi Untuk Orang Tua

- 29 Juni 2024, 16:46 WIB
Cara Sadap WA.
Cara Sadap WA. /Silmi Akhsin/

Menyadap WA tanpa izin adalah pelanggaran privasi yang serius dan dapat dikenai sanksi hukum. Di Indonesia, tindakan ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, ada beberapa pengecualian dalam konteks pengawasan yang sah, seperti orang tua yang mengawasi anak di bawah umur atau perusahaan yang memantau komunikasi karyawan terkait pekerjaan. Dalam situasi ini, pemantauan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menyadap WA tanpa verifikasi adalah tindakan yang berisiko dan melanggar hukum. Jika Anda memiliki alasan yang sah untuk memantau aktivitas WA seseorang, pertimbangkan alternatif yang legal dan etis, seperti komunikasi terbuka atau penggunaan aplikasi parental control.

Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor Indosat Ooredoo via USSD, Website MyIM3, Aplikasi MyIM3, SMS, Customer Service dan Gerai

Aktivitas Legal

Untuk memantau WhatsApp (WA) anak secara legal, orang tua dapat menggunakan aplikasi parental control. Aplikasi ini dirancang khusus untuk membantu orang tua mengawasi aktivitas online anak mereka, termasuk penggunaan WA, dengan cara yang aman dan bertanggung jawab.

Beberapa aplikasi parental control populer yang dapat digunakan untuk memantau WA anak antara lain:

Norton Family Premier: Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur pengawasan, termasuk pemantauan pesan WA, pemblokiran konten tidak pantas, dan pengaturan batas waktu penggunaan perangkat.

Qustodio: Aplikasi ini memungkinkan orang tua untuk memantau aktivitas WA anak secara real-time, membatasi waktu penggunaan, dan memblokir kontak yang tidak diinginkan.

Family Link (Google): Aplikasi ini memungkinkan orang tua untuk mengelola perangkat Android anak, termasuk memantau penggunaan WA, mengatur batasan waktu layar, dan menyetujui unduhan aplikasi.

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah