PR JABAR - Lokasi SIM Keliling Kota Bandung untuk Kamis 28 Desember 2023 ada di dua lokasi. Bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, catat persyaratannya.
Layanan SIM Keliling ini merupakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bandung dan luar Bandung. Layanan perpanjangan masa berlaku juga hanya untuk SIM A dan SIM C.
Untuk perpanjangan masa berlaku tersebut ada beberapa persyaratan seperti:
Baca Juga: Polisi Menemukan Granat Tangan yang Ternyata Dipakai untuk Hajat Air Besar Seekor Anjing
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.