Awas, Beli Dagangan PKL di Zona Merah dan Kuning Kota Bandung Bisa Kena Denda, Segini Besarannya

- 20 Februari 2024, 12:59 WIB
Tidak hanya pedagang tapi pembeli yang ketahuan beli dagangan di zona merah dan kuning Kota Bandung bisa kena dendai juga
Tidak hanya pedagang tapi pembeli yang ketahuan beli dagangan di zona merah dan kuning Kota Bandung bisa kena dendai juga /bandung.go.id/

PR JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin tegas menertibkan pedagang kaki lima (PKL), tidak hanya pedagang tapi pembeli yang ketahuan beli dagangan di zona merah dan kuning Kota Bandung bisa kena denda juga.

Berdasarkan regulasi yang tertuang pada Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL,  maka setiap warga yang ketahuan membeli dagangan PKL di zona terlarang itu akan kena denda sesuai Perda.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna yang menjelaskan bahwa masyarakat harus tertib juga dalam menjalankan regulasi dan jika melanggar ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam Perda.

Diketahui pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Baca Juga: Harga Beras Rp10.600/Kg, Ini Daftar Harga Sembako di Operasi Pasar Beras Medium dan Pasar Murah Bandung,

Adapun sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, maka lama kelamaan akan semakin rumit permasalahannya dan jumlah PKL di Kota Bandung semakin menjamur.

Selain partisipasi masyarakat, menurut Ema, penegakan hukum termasuk masalah premanisme juga harus menjadi perhatian.

"Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah