Akibat Melanggar UU Keimigrasian, 4 WNA asal Timor Leste Terancam Dideportasi Imigrasi Bandung

- 26 Februari 2024, 21:11 WIB
Kepala Imigrasi Bandung Agung Pramono bersama Seksi Inteldakim saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan terhadap  ke 4 empat  WNA Asal Timor Leste yang melanggar Undang-undang  keimigrasian
Kepala Imigrasi Bandung Agung Pramono bersama Seksi Inteldakim saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan terhadap ke 4 empat WNA Asal Timor Leste yang melanggar Undang-undang keimigrasian /Caca/PR Jabar

PR JABAR- Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung telah berhasil menangkap 4 orang warga negara asing berkebangsaan Timor Leste yang melanggar keimigrasian.

Keempat warga negara asing ini telah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud di dalam pasal 116 jo pasal 71 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Agung Pramono mengatakan, bahwa seksi Intelejen Imigrasi Bandung telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya WNA yang dicurigai. Dari laporan tersebut petugas diperintahkan untuk mengecek keberadaan WNA dan ke (4 ) empatnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, kata Agung Pramono saat Press Release, Senin, 26/02/2024.

Menurutnya, adapun WNA yang diamankan yaitu 4 empat orang warga negara asing kebangsaan Timor Leste dengan inisial GBE, VBDR, AMG dan AM, dengan 3 orang laki-laki dan satu orang perempuan, jelasnya

Agung Pramono menjelaskan, saat diperiksa dan digeledah oleh petugas Imigrasi Bandung mereka tidak bisa menunjukan paspor dengan alasan paspor kebangsaan Timor Lestenya telah hilang sejak lama. Selain itu masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya yang diberikan, jelas Agung Pramono.

Ke-4 empat WNA tersebut diamankan di dua tempat yaitu di tempat rumah kos - kosan di Jalan Cikutra Baru GG. Sukasari Kota Bandung dan satu tempat lagi di Jalan Titiran Dalam Kota Bandung dan ke empat nya kita tahan di ruangan Deteni Imigrasi Bandung.

Kemudian setelah bukti-bukti tersebut lengkap maka penyidik Kantor Imigrasi kelas 1 TP Bandung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan dan juga pengadilan negeri Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti temuan ini untuk dilaksanakan penindakan secara projustisia.

" Adapun tindakan dan sanksi terhadap keempat warga negara asing tersebut akan kami pulangkan ke negara asal yaitu di Timor Leste karena memang keempat warga negara asing tersebut. saat ini tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, oleh karenanya kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan Timor Leste yang ada di Jakarta untuk dapat diterbitkan dokumen kebangsaannya," paparnya.

Kakanim Agung Pramono menambahkan, setelah dokumen kebangsaannya atau paspor tersebut diterbitkan oleh negaranya, kami akan segera melaksanakan pendeportasian atau memulangkan keempat warga negara asing tersebut ke negara Timor Leste. dan memasukkan ke dalam daftar penanggalan yaitu untuk tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, tegasnya.

"Kami berharap ada kepedulian dari masyarakat apabila memang terdapat keberadaan kegiatan orang asing di wilayah tempat tinggal masyarakat. Jadi masyarakat bisa menyampaikan ke kami Kantor Imigrasi Bandung untuk menindaklanjuti apabila memang ada hal-hal yang mencurigakan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing," Ucap Agung Pramono.

Halaman:

Editor: Caca Cariwan

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah