Akibat Melanggar UU Keimigrasian, 4 WNA asal Timor Leste Terancam Dideportasi Imigrasi Bandung

- 26 Februari 2024, 21:11 WIB
Kepala Imigrasi Bandung Agung Pramono bersama Seksi Inteldakim saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan terhadap  ke 4 empat  WNA Asal Timor Leste yang melanggar Undang-undang  keimigrasian
Kepala Imigrasi Bandung Agung Pramono bersama Seksi Inteldakim saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan terhadap ke 4 empat WNA Asal Timor Leste yang melanggar Undang-undang keimigrasian /Caca/PR Jabar

Lebih lanjut Agung Pramono mengatakan, bahwa pihaknya selalu mengedepankan HAM kepada setiap warga negara asing dalam penanganannya, baik kebutuhan pangan dan juga kebutuhan lainnya.

" Kita coba penuhi karena memang itu sudah ada SOP-nya dalam penanganan yang ada di ruang deteni. karena ruang deteni ini kan berbeda dengan Lapas. Kendati demikian kita masih memberikan sedikit kelonggaran karena mereka juga harus berkomunikasi dengan kedutaan untuk mengurus wawancara ataupun interview dalam hal penerbitan dokumennya. Jadi untuk pemenuhan HAM nya insyaallah kami tetap penuhi dan Alhamdulillah masih berjalan dengan baik dalam hal SOP, " Tutur Kakanim Bandung Agung Pramono ***

Halaman:

Editor: Caca Cariwan

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah