Satpol PP Kota Bandung Segel Sebuah Minimarket di Kawasan Gegerkalong Karena Langgar Perda

- 2 Maret 2024, 16:15 WIB
Sebuah Minimarket di Kawasan Gegerkalong Kota Bandung Disegel Satpol PP Karena Langgar Perda
Sebuah Minimarket di Kawasan Gegerkalong Kota Bandung Disegel Satpol PP Karena Langgar Perda /

PR Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.

Baca Juga: Noves Narayana Tokoh Pemuda Tasik Layak Diberi Penghargaan Pejuang Kesejahteraan Masyarakat

Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," katanya.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," imbuhnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Baca Juga: SERUKAN Weekendmu dengan Item Free Fire Baru! Kode Redeem FF Sabtu 2 Maret 2024 dan Cara Klaimnya

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah