Kuasa Hukum RT, Minta Penegak Hukum Bersihkan Nama Klien Karena Cacat Hukum

- 11 Maret 2024, 14:33 WIB
Randy Raynaldo S.H Kuasa hukum RT
Randy Raynaldo S.H Kuasa hukum RT /

PR Jabar - Masuknya perkara ke Pengadilan Negeri Bale Endah Kabupaten Bandung perihal tuduhan RT menjadi 'tersangka' oleh Polres Cimahi dalam perkara penggelapan Dana Deviden yang kini bergulir kemeja hijau diputus cacat hukum oleh hakim pengadilan.

Ditemui usai sidang praperadilan, kuasa hukum RT, Randy Raynaldo. SH juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang tersiar di media online yang mengaitkan kliennya.

Disampaikan Randy, pihaknya meminta pihak Polres Cimahi untuk membersihkan nama baik kliennya, karena tuduhan tersangka terhadap kliennya apakah sah atau. Dan telah diputuskan oleh hakim pada saat sidang untuk memutuskan proses penyidikan, artinya proses yang bergulir untuk dihentikan oleh penyidik.

Baca Juga: Fadhillah Salat Tarawih Malam ke-1 sampai ke-30, Bisa Selamat Dunia dan Akhirat

Selain itu kuasa hukum RT juga mempertanyakan kliennya karena ada beberapa kejanggalan serta terkesan dipaksakan dengan tuduhan tersangka terhadap RT.

"Adanya fitnah terhadap klien kami karena berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi investor lainnya waktu sidang kmarin semua laporan laba rugi di buka secara transparan di W.A. group masing masing cabang oleh klien kami (bukti terlampir dalam persidangan)," Randy juga menyanggah,

" bahwa statement dari rekan Jessica selaku kuasa hukum pelapor sangat tidak konsisten, karena di awal konfrensi pers menyatakan bahwa sama sekali tidak ada laporan laba rugi, pembagian deviden dan laporan secara transparan, tetapi di tengah tengah statement saat konfrensi pers tersebut, rekan Jesica mengatakan ada pembagian deviden yang sudah dibagikan di beberapa cabang gerai mixue artinya ada unsur fitnah disini terhadap klien kami RT" Terang Randy.

Baca Juga: Fenomenal Elita Budiati Orang Subang Pertama kali dan Satu-Satunya yang Lolos ke DPR RI

Randy juga menyayangkan dengan pemberitaan terlapor yang seolah menghakimi dirinya sendiri, padahal pihaknya telah menempuh dengan cara kekeluargaan sebelum masuk ke Kepolisian.

"Ini cukup aneh, padahal sebelumnya telah dilakukan ranah mediasi secara kekeluargaan untuk penyelesaian hingga 30 November 2023, namun pelapor telah membuka laporan ke pihak kepolisian tertanggal 27 November 2023" terang Randy, Jumat (8/3/2024).

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah