PLN UP3 Majalaya Ingatkan Masyarakat Terkait Hal Ini, Bisa Membahayakan

- 27 Maret 2024, 10:06 WIB
Pemadam api pembakaran Sampah yang mengakibatkan kerusakan Jaringan Listrik di Kabupaten Bandung./dok PLN UP3 Majalaya
Pemadam api pembakaran Sampah yang mengakibatkan kerusakan Jaringan Listrik di Kabupaten Bandung./dok PLN UP3 Majalaya /

 

PR JABAR - PLN UP3 Majalaya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah dekat fasilitas PLN. Sebab tindakan tersebut bisa merugikan dan membahayakan.

Hal ini seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung. Dimana jaringan Listrik PLN mengalami kerusakan diduga akibat kecerobohan warga yang melakukan pembakaran sampah di bawah tiang listrik di Blok B4 No.16 Srirahayu Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Dalam peristiwa tersebut, api dari pembakaran sampah merembet dan menyambar tiang, kabel dan fasilitas PLN.

"Kebakaran itu mengakibatkan kabel-kabel panel terbakar, dan beberapa komponen jaringan listrik juga ada yang ikut terbakar," kata Manager PLN UP3 Majalaya, Hafazah, Selasa 26 Maret 2024.

Dijelaskan Hafazah, pihaknya mendapatkan laporan dari warga dan video yang bereda kalau ada warga yang membakar sampah dan apinya menyambar ke jaringan kelistrikan milik PLN.

"Kita langsung berkoordinasi dengan Dinas Kebakaran (Diskar) Kabupaten Bandung untuk menerjunkan mobil damkar meluncur ke lokasi dan melakukan pemadaman agar tidak merembet ke komponen jaringan listrik yg lain," kata Hafazah dalam rilisnya.

Hafazah berharap, kejadian tersebut jadi perhatian masyarakat tentang bahaya dari melakukan pembakaran sampah di bawah jaringan listrik. “Ini harus jadi perhatian karena dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat harus selalu waspada dengan kondisi kelistrikan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” kata Hafazah.

Menurut Hafazah, agar tidak terjadi kecelakaan di sekitar jaringan listrik, ada beberapa aktivitas yang harus dihindari masyarakat seperti melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik.

Tidak itu saja,jangan memasang tiang antena, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik, membangun atau memperbaiki bangunan dekat dengan jaringan listrik serta membakar sampah di bawah jaringan listrik.

Halaman:

Editor: D Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah