Bank Indonesia, Jl. Braga No. 108
Rabu, 3 April 2024
Rest Area KM 147A, Jalan Raya Bandung-Garut Bypass Cicalengka, Derwati, Rancasari
Syarat Pemesanan Uang Baru
- Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
- Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail atau dapat langsung diunduh pada saat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
- Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.
Syarat Penukaran Uang Baru
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:
- Uang Rupiah dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
Pemesanan Melalui PINTAR
Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.
- Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelunasan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjutkan".
- Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4 juta dan juga tersedia penukaran UPK 75.
- Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
- Tunjukkan kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.
Saat melakukan penukaran uang baru:
- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
- Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.
Demikian informasi lengkap terkait jadwal dan tata cara penukaran uang di Bank Indonesia. Semoga bermanfaat.***
*Disclaimer jadwal dan waktu dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia.