Cek Besaran Zakat Fitrah 1445 H di JABODETABEK dalam Bentuk Uang atau Beras, 2,5 atau 2,7 Kg?

- 29 Maret 2024, 13:21 WIB
Ilustrasi. Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek.
Ilustrasi. Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek. /Pixabay

 

PR JABAR - Besaran zakat fitrah 1445 H di JABODETABEK telah tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No.10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran zakat fitrah 1445 H di JABODETABEK dapat melihat rinciannya dalam surat edaran yang sudah diterbitkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Adapun besaran zakat fitrah 1445 H yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun dengan seiring berjalannya waktu, besaran zakat fitrah tersebut dapat dikonversikan dengan uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Melansir dari Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 

Berikut besaran zakat fitrah 1445 H di JABODETABEK seperti dikutip dari web resmi Baznas pada hari ini, Jumat 29 Maret 2024, yaitu sebesar sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah 1445 H di Bandung Raya dalam Bentuk Uang Sebagai Pengganti Beras

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana yang disampaikan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Editor: Mayangmoy

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x