PR Jabar - Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 7 Mei 2024 menggelar sidang perdana dengan agenda dakwan, dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah dengan Terdakwa Adetya alias Sasha,
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin berjalan dengan lancar.
Di akhir persidangan, Terdakwa Adetya alias Sasha mengajukan kepada Ketua Majelis Hakim perihal penangguhan penahanan.
Usai persidangan, JPU Kejari Bandung Yadi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dengan pasal 370-378.
Baca Juga: BPS Mencatat, Pengangguran di Jabar Turun Sebanyak 217 Ribu Orang di tahun 2024
"Pembacaan dakwaan agendanya, " jelas Yadi di Pengadilan Negeri Bandung.
Yadi menjelaskan perihal adanya permohonan penangguhan penahanan oleh Terdakwa kepada Hakim, menjadi kewenangan Hakim.
"Ya kewenangan Hakim itu, " paparnya.
Terpisah kuasa hukum Terdakwa, menjelaskan bahwa selaku penasehat hukum melihat dakwaan oleh JPU tadi sesuai dengan proses hukum yang dijalani oleh terdakwa.
Baca Juga: Selamat! Daftar Pemenang Baeksang Arts Awards 2024, Moving dan 12.12: The Day Raih Daesang