Seorang Wanita Bawa Ekstasi dan Obat Keras Terlarang yang Disembunyikan di Kemaluan, Saat Berkunjung ke Rutan

- 26 Juni 2024, 14:01 WIB
Seorang wanita diamankan petugas Rutan Bandung karena membawa narkoba ekstasi untuk suaminya yang ditahan
Seorang wanita diamankan petugas Rutan Bandung karena membawa narkoba ekstasi untuk suaminya yang ditahan /

PR Jabar - Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang, berupa ekstasi yang dibawa oleh pengunjung Wanita berinisial MM, pada hari Selasa 25 Juni 2024 kemarin.

PLH Kepala Rutan Kelas I Bandung Trian Pratikta saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penggagalan masuknya narkoba ke Rutan Kelas I Bandung.

"Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2024, ironisnya upaya penyelundupan dilakukan oleh istri Narapidana dengan modus menyembunyikan barang tersebut dalam kemaluannya untuk mengelabuhi petugas Rutan, " jelas PLH Kepala Rutan Kelas I Bandung Trian Pratikta, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: BCA Meminta Maaf Kepada Nasabah atas Layanan yang Terganggu

Trian menambahkan, upaya penyelundupan obat terlarang tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas perempuan Rutan Kelas I Bandung.

"Digagalkannya penyelundupan narkoba jenis ekstasi ke Rutan Bandung, berkat kejelian petugas Rutan Bandung an. Novi Sukmaningrat dalam memeriksa badan pengunjung inisial MM yang akan mengunjungi suaminya OA yang saat ini sedang menjalani pidana di rutan bandung dalam perkara narkotika" jelasnya.

Trian menceritakan, untuk kronologi penemuan ekstasi bermula saat Petugas Novi melakukan penggeledahan badan, dan mencurigai adanya keanehan pada area kemaluan pengunjung MM tersebut.

Baca Juga: Tablet Murah! Itel VistaTab 30 dengan Kamera 'Boba', SIMCard dan Layar HD+

"Benar saja, saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus alat kontrasepsi (kondom) yang dicurigai berisi barang terlarang. Selanjutnya pengunjung dan barang yang dicurigai tersebut diamankan, dan benar saja saat dibuka bungkus alat kontrasepsi tersebut didapati obat-obatan terlarang berupa 19 butir Calmlet dan 62 butir Tramadol, " paparnya.

Ditegaskan Trian, bahwa dengan adanya upaya penggagalan ini, merupakan salah satu bukti kesigapan petugas Rutan Bandung dalam melaksanakan tugas, sekaligus bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang di Rutan Kelas I Bandung.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah