Weekend Perpanjangan SIM! Ini Layanan SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 29 Juni 2024

- 28 Juni 2024, 20:45 WIB
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 29 Juni 2024.
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 29 Juni 2024. /Antara/

PR JABAR - Bagi yang akan memperpanjang masa aktif SIM, Layanan SIM Keliling Kota Bandung hadir di 2 lokasi, Sabtu 29 Juni 2024.

Namun sebelum berangkat ke lokasi untuk memperpanjang SIM tersebut, simak persyaratan yang harus dipenuhi.

Layanan SIM Keliling Kota Bandung, merupakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Kota Bandung dan luar Bandung. Namun layanan ini hanya untuk perpanjangan masa berlaku hanya untuk SIM A dan SIM C, bukan untuk proses pembuatan SIM baru.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung

Bagi yang akan memperpanjang SIM, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Kota Bandung untuk tanggal 29 Juni 2024:

Lokasi 1: The Kings, Jalan Kepatihan Bandung

Lokasi 2: Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda Bandung

Sementara untuk perpanjangan masa berlaku SIM, beberapa persyaratannya yakni:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: D Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah