Gagal Cuan! Harga Emas Antam Anjliok Jadi Rp1,350 Juta per Gram Bikin Investor Emas Ketar-Ketir

27 Juni 2024, 10:47 WIB
Harga emas antam Bandung hari ini Kamis 27 Juni 2024 anjlok /PEXELS/Michael Steinberg/

PR JABAR – Terpantau dari laman Logam Mulia, kamis pagi (27/6/2024) harga emas batangan Antam  (PT Aneka Tambang Tbk) anjlok sebesar Rp11.000 membuat investor emas ketar-ketir karena gagal cuan hari ini.

Hari ini harga emas antam menjadi Rp1.350.000 per gram, padahal sehari sebelumnya, Rabu (26/6/2024) harga emas Antam berada di harga Rp1.361.000 per gram.

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini, yakni sebesar Rp1.220.000 per gram.

Berikut  ini harga pecahan emas Antam yang tercatat pada laman  Logam Mulia Kamis (27/6/2024) :

Baca Juga: Turun Lagi, Harga emas Antam Rabu 24 April 2024 Jadi Rp1,320 juta per gram

Harga emas 0,5 gram: Rp725.000

Harga emas 1 gram: Rp1.350.000

Harga emas 2 gram: Rp2.640.000

Harga emas 3 gram: Rp3.935.000

Harga emas 5 gram: Rp6.525.000

Harga emas 10 gram: Rp12.995.000

Baca Juga: DANA Bagi-Bagi Saldo Gratis: Peluang Emas Dapatkan Rp600 Ribu di Tanggal 5 Juni 2024?

Harga emas 25 gram: Rp32.362.000

Harga emas 50 gram: Rp64.645.000

Harga emas 100 gram: Rp129.212.000

Harga emas 250 gram: Rp322.765.000

Harga emas 500 gram: Rp645.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.290.600.000

Sementara itu potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Selain itu, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22

Baca Juga: Wow,! Harga Emas Antam Melejit Jadi Rp1,274 juta per Gram Rabu 3 April 2024, Auto Cuan Jelang Lebaran

Sedangkan transaksi harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Maka penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP dan PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.***

Editor: Lina Lutan

Tags

Terkini

Terpopuler