Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

- 6 Mei 2024, 10:10 WIB
Rizky Febian dan Mahalini saat acara pernikahan
Rizky Febian dan Mahalini saat acara pernikahan /Tangkap layar Instagram.com/@rfasmusic

PR JABAR - Pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini yang rencananya akan dilangsungkan pada Minggu (5/5/2024) mendatang, menimbulkan kontroversi di mata MUI. Pasangan selebriti ini dikabarkan akan menikah meskipun memiliki perbedaan agama, yaitu Rizky Febian yang beragama Islam dan Mahalini yang beragama Kristen.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah menurut pandangan agama. MUI menilai bahwa pernikahan antara dua orang dengan agama yang berbeda bukanlah sesuatu yang dapat diterima dalam agama Islam.

"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," cuitnya di X pada Jumat (3/5/2024).

Dalam pandangan MUI, pernikahan merupakan ikatan suci antar dua manusia dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakral dalam bingkai agama. Pernikahan yang sah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut oleh kedua belah pihak.

MUI juga menilai bahwa pernikahan dengan perbedaan agama dapat menimbulkan masalah dan ketidakharmonisan di dalam keluarga. Hal ini dapat mempengaruhi kesejahteraan keluarga dan kestabilan dalam beragama, khususnya bagi anak-anak yang akan lahir dari pernikahan tersebut.

Namun, dalam hal ini MUI juga mengakui bahwa pernikahan merupakan ranah pribadi yang harus dihormati. MUI tidak berhak untuk memaksakan pandangan agama kepada individu yang tidak sejalan dengan pandangannya. Namun, MUI tetap memberikan panduan dan anjuran dalam hal ini, agar pernikahan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan agama yang dianut oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, jika dilihat dari perspektif hukum negara, pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak akan diakui secara sah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap perkawinan yang dilaksanakan harus sesuai dengan agama yang dianut oleh kedua belah pihak. Jika terjadi pernikahan dengan perbedaan agama, maka pernikahan tersebut tidak akan diakui secara sah oleh negara.

 

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah