Bawaslu Jabar Temukan Banyak Pelanggaran Politik Uang dalam Masa Kampanye Pemilu 2024

20 Desember 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi politik uang. /Freepik

PR JABAR - Selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Jabar mendapat banyak temuan pelanggaran. Salah satunya terkait politik uang di sejumlah kabupaten kota.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, saat deklarasi Tolak Money Politics, Hoaks, dan Politisasi Sara di Jalan Peta, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: Siswi SD di Bandung yang Hilang Tiga Pekan Ditemukan, Sempat Dijual Lewat Aplikasi Kencan Online

Dikatakan Zacky, laporan terbanyak saat ini masih bersifat administratif, seperti pemberitahuan kegiatan kampanye maskimal H-1 sebelum kegiatan kepada Bawaslu dan KPU.

"Ini nampaknya belum tersosialisasikan dengan baik pada peserta pemilu, khususnya dari calon anggota legislatif. Sehingga tidak termonitor karena tidak ada pemberitahuan," ujarnya.

Bawaslu Jabar, tambah Zacky, mengidentifikasi masih adanya perilaku politik uang di beberapa kabupaten kota di Jabar. Modus yang kebanyakan dilakukan yakni membagi-bagikan sembako.

Pelanggaran itu, terjadi di 10 kabupaten kota yakni Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Cimahi.

Baca Juga: 3 Jenis Herbal Alami yang Dipercaya Ampuh Berdasarkan Bukti Ilmiah

"Membagikan sembako dalam bentuk minyak atau bentuk lainnya, dalam bentuk uang juga ada di beberapa kabupaten kota," ungkapnya.

"Saya kira perjalanan setelah tig minggu ini perlu menguatkan komitmen kembali bersama para stakeholder, utamanya para peserta pemilu," tambah Zacky.

Dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, sudah diberikan ruang kepada para peserta pemilu untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye, seperti menggelar bazar ataupun bakti sosial (baksos).

"Seharusnya ruang itu yang digunakan, karena itu punya legitimasi peraturan. Tidak memberikan secara langsung politik uang atau secara materi lainnya," ujar Zacky.

Bawaslu Jabar, lanjut Zacky, juga mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kepala Desa dibeberapa kabupaten kota dan keterlibatan Dewan Pengawas BUMD.

Baca Juga: Mau Liburan Nataru di Kota Cirebon Jabar? Ketahui Ini Beberapa Faktor yang Patut Diwaspadai

"Keterlibatan ASN Kota Sukabumi, dugaan perusakan APK di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Cirebon, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon dan Depok," jelasnya.

Pelanggaran lainnya terkait alat praga kampanye yang tidak sesuai lokasi ada di 20 kabupaten kota. Lalu, ada juga pelanggaran tempat ibadah untuk kampanye, terjadi di Kabupaten Bandung dan Karawang.

Zacky menyatakan, seluruh pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini pihaknya tengah mencari bukti, saksi terkait laporan pelanggaran tersebut.

"Meskipun belum ada yang inkrah kan harus ada dalam proses, jadi sedang berproses, bahwa peristiwa hukum soal potensi pelanggaran pidana itu memang terjadi," tandasnya.***

Editor: Lucky ML

Tags

Terkini

Terpopuler