Suara Hati Pendiri BBMC Indonesia Tanggapi Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC

21 Mei 2024, 15:19 WIB
Pendiri BBMC Indonesia menanggapi eksekusi pengadilan terhadap logo yang digunakan BB 1% MC, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar /

PR JABAR - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC, hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.

Pendiri Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) Indonesia pun ikut menanggapi hal itu.

Salah seorang pendiri BBMC Indonesia, Beny Gumelar atau akrab disapa Kang Bebeng mengapresiasi upaya eksekusi yang dilakukan oleh PN Bandung berdasarkan keputusan tetap yang sudah ada.

Baca Juga: BB 1% MC Harus Membubarkan Diri, BBMC Indonesia Ingatkan Konsekuensi Hukum

Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC !

"Dengan kerja keras pengurus, El Presidente dan jajaran serta tim hukum yang luar biasa hebat, selama enam tahun berperkara akhirnya hari ini puncaknya dengan ditandai eksekusi," ujar Kang Bebeng, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024.

Senada dengan tim kuasa hukum BBMC Indonesia, Kang Bebeng juga menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang bersikukuh menggunakan logo yang kini dipakai BBMC.

"Akan ada sanksi hukum yang tegas bila mereka membangkang dan gunakan yang bukan hak mereka," ujar dia.

"Mulai sejak hari ini saya berharap seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, bahwa kami adalah pihak yg secara hak secara hukum berhak memakai logo dan nama BBMC Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: Pejabat Bupati Majalengka Bagikan Konpesasi ke Warga Disekitar TPA Heuleut

Kuasa hukum BBMC Indonesia, Hendarsam Marantoko menjelaskan pokok pelaksanaan eksekusi yang hari ini dilakukan. Ia menyatakan, sejak berita acara eksekusi dibacakan, maka BB 1% MC sudah tidak ada lagi.

"Karena eksekusi ini final untuk membubarkan. Dimana saat lakukan aanmaning atau teguran, pihak BB 1% MC tidak secara sukarela membubarkan diri dan oleh karena itu dilakukan eksekusi secara paksa," terangnya.

Ia juga memastikan, setiap berbuatan oleh pihak yang menggunakan nama BB 1% MC adalah perbuatan melawan hukum dan ada sanksi perdata dan pidana merujuk Pasal 227 KUHP.

"PN Bandung telah melakikan ekskeuai paksa terhadap logo dan atribut, lambang milik BB 1% MC dan oleh karena itu setiap puhak di luar BBMC Indonesia yang gunakan logo atribut, lambang yang identik dengan BBMC Indonesia adalah perbuatan melawan hukum dan ilegal dan ada sanksi pidana dan perdata," paparnya.

Baca Juga: Telkom University Mengadakan Pelatihan Desain Komunikasi Visual Bagi Siswa Disabilitas Rungu

Baca Juga: Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Adetya, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi

Ia pun menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan BB 1% MC yang menyatakan bahwa logo dan lambang mereka masih terdapat di Kemenkumham.

"Ini perlu diluruskan. Bahwa ini masalah administrasi. Masyarakat pecibta otomotif harus ketahui sejarahnya kenapa logl dan lambang masih terdaftar atas nama mereka. Ini karena ada penggelapan yang dilakukan oleh El Presidente BB 1% MC. Ini bisa dibuktikan dengan status dia sebagai tersangka di Kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC, hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.

Eksekusi yang dilakukan Jalan Pajajaran No 42 Bandung ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia ke BB 1% MC.

Baca Juga: Alwi Farhan Kecewa Dengan Hasil BWF Malaysia Masters 2024, Mads Christophersen Unggul Head to Head 2-0

Lewat aanmaning tersebut, BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Berita acara eksekusi dibacakan juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat. Pembacaan berlangsung lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian. Rahmat menuturkan, dari pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan dalam eksekusi.***

Editor: Lucky ML

Tags

Terkini

Terpopuler