Panitera Pengganti di PN Bandung Larang Wartawan Ambil Foto, Jurnalis Hukum Bandung Angkat Bicara

12 Juni 2024, 15:44 WIB
Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) usai menghadiri sidang perdana atas kasus yang menjeratnya di ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 7 Mei 2024. /Rio Kuswand/DeskJabar.com/

PR Jabar - Ada hal berbeda saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Adetya alias Sasha, Selasa 11 Juni kemarin.

Pemandangan berbeda tersebut yakni, saat jurnalis hendak meliput kasus tersebut di ruang sidang III pengadilan negeri Bandung, dilarang mengmbil gambar atau memfoto jalannya persidangan tersebut.

Pelarangan pengambilan foto atau gambar dari smartphone, dialami jurnalis senior Yedi Supriadi. Saat akan mengambil foto sidang tiba tiba panitera pengganti melarang orang yang masuk ruang sidang mengambil foto.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Merk Bahan Katering Calhaj Indonesia Dibajak Negara Lain, Timwas DPR RI Semprot Mendag

Menanggapi adanya pelarangan pengambilan foto atau gambar di ruang sidang, Ketua Jurnalis hukum Bandung (JHB) Suyono angkat bicara.

"Saat itu persidangan sudah di mulai tiba tiba saleh seorang Panitera penganti melarang wartawan atau jurnalis mengambil foto dengan kalimat 'itu apa ga boleh foto foto disini” dengan muka kucem tak bersahabat, kata-kata itu di tujukan kepada salah seorang wartawan Pokja PN Bandung yang biasa meliput di lingkungan PN Bandung, " jelas Suyono, Rabu 12 Juni 2024.

Menurut Suyono, bahwa kalau berbicara kepada aturan boleh boleh saja, dan sama sama kita hormati.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Idul Adha 2024 yang Bijak dan Penuh Doa, Cocok untuk Caption Media Sosial

"Kami media pun juga punya aturannya dengan Undang undang Pers, begitu juga majelis hakim punya aturan yang tentu saja harus di laksanakan, " paparnya.

Suyono menambahkan, bahwa bagaimanapun yang mempunyai kewenangan penuh terhadap jalannya persidangan tersebut adalah hakim.

"ini panitera malah berteriaknya melarang wartawan, kan aneh. Apalagi sidang tersebut kasus pidana umum dan terbuka untuk umum ketika dibuka oleh Hakim Ketua, " terang Suyono.

Baca Juga: 7 Wisata Jogja 2024 untuk Isi Liburan Sekolah: Ada View Keren, Menantang dan Istimewa!

Suyono menilai, jika sampai sidang terbuka untuk umum boleh diliput media, ini seperti tidak boleh.

Suyono pun menyebutkan aturan tentang larangan untuk mengambil gambar saat persidangan di PN  Bandung tidak lah jelas, karena disatu sisi perkara perkara besar yang ditangani KPK malah tidak ada larangan setiap wartawan untuk mengambil gambar, kapan pun dan bisa setiap saat.

"Namun anehnya perkara kecil atau perkara tertentu seperti perkara tipu gelap Adetya ada larangan.Kalau melarang ya larang semuanya. Jadi wartawan tidak boleh mengambil gambar disetiap sidang dan semua ruang sidang, jadi jelas,” ujarnya.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun 2024: Terbanyak dan Terserap Hampir Sempurna

Suyono pun memang mengakui bahwa mereka berpegang terhadap aturan yang dikeluarkan pengadilan, tapi wartawan juga dalam meliput dimempunyai kewenangan juga karena dilindungi undang undang Pers.

Ditegaskan Suyono, bahwa kenapa diperkara tertentu ini ada larangan untuk mengambil gambar.

"Nah ada apa, jadi ini perlu dicurigai dengan adanya larangan tersebut, " tegasnya.***

 

 

Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler