Pengoptimalan Air Limbah Domestik di Kota Cirebon, Pj Wali Kota Sebut tahun 1996..

19 Juni 2024, 20:59 WIB
Pengoptimalan Air Limbah Domestik di Kota Cirebon, Pj Wali Kota Sebut tahun 1996.. /Humas pemkot cirebon/

PR JABAR - Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, membuka kegiatan lokakarya penyusunan visi strategis air limbah domestik di salah satu hotel berbintang di Kota Cirebon, Rabu 19 Juni 2024.

Lokakarya ini merupakan program Sanitation Infrastructure and Institutional Support (SIIP) dari Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT).

Pj Wali Kota megatakan, lokakarya penyusunan visi strategis air limbah domestik menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan pemetaan strategi terhadap akses capaian sanitasi yang layak dan aman di Kota Cirebon.

Baca Juga: Link Live Streaming Jerman vs Hungaria di Euro 2024 Kick off 23.00 WIB: Jerman Dalam Kondisi Percaya Diri

"Lokakarya kali ini melibatkan pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat terkait program SIIP," ujarnya.

Menurut Pj Wali Kota, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) skala perkotaan dan permukiman kerap dianggap sebagai solusi untuk menjawab persoalan pencemaran air di tengah pertambahan penduduk.

Keberadaan sistem tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah, perbaikan kualitas lingkungan pada air permukaan dan air tanah serta menjadi sumber alternatif air baku sebagai sumber air bersih di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Punya Sisa Daging Kurban di Kulkas? Ini 5 Resep Olahan Daging Sapi dan Kambing, Dijamin Enak!

"Melalui para narasumber, saya berharap kita dapat berdiskusi, belajar, dan semakin mempertajam berbagai hal teknis dalam subsistem pengolahan dari SPALD yang telah kita miliki," tuturnya.

Pj Wali Kota menjelaskan, di Kota Cirebon pengelolaan air limbah domestik melalui beberapa periode. Salah satunya pada tahun 1996, dibangun sistem pengelolaan air limbah, bantuan dari Pemerintah Swiss melalui Program Cirebon Urban Development (CUDP).

Hal itu berdasarkan Perda Perusahaan Daerah Air Minum dan UU No. 5/ 1962. Perda no 13 tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon memperkuat sistem pelayanan air minum dan air limbah.

Baca Juga: KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi di Cimahi, Mahasiswa Sebut-Sebut Nama Sekda

"Itu menjadi modal awal untuk melanjutkan dokumen yang disusun, baik dokumen perencanaan, pendanaan dan kelembagaan. Dari dokumen ini juga nantinya kita akan berbagi peran," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Direktur KIAT Mr. Benjamin Smith mengatakan, Kota Cirebon masuk dalam lima kabupaten/kota yang jadi percontohan pemangku kepentingan untuk melaksanakan program tersebut.

Diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Cirebon, Padang dan Kabupaten Gorontalo, yang turut didampingi oleh fasilitator dari tim ISC-SIIP.

Baca Juga: PDIP Jajaki Koalisi dengan PKB, 4 Nama Ini Potensial Jadi Calon Wakil Bupati Indramayu Dampingi Nina Agustina

"Kota Cirebon menjadi salah satu pilot project dari lima kota di Indonesia dalam program ini," ujarnya.

Benjamin menjelaskan, air limbah domestik ini menjadi prioritas nasional karena sanitasi memiliki dampak yang banyak terhadap berbagai masalah seperti kesehatan dan lingkungan masyarakat.

"Semoga hasil kolaborasi ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain yang memiliki masalah sama dengan Kota Cirebon," tuturnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler