Bey Machmudin Tegaskan Tak Akan Revisi UMK 2024 Meski Buruh Terus Gelar Aksi Demo

- 20 Desember 2023, 20:41 WIB
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin./Humas Jabar
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin./Humas Jabar /

PR JABAR - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin secara tegas menyatakan tidak akan mengubah hasil keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Bey Machmudin tetap akan bersikap seperti itu meski buruh akan terus menggelar aksi demo. Menurut Bey, ketetapan yang diambilnya itu sudah berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan Banyak Pelanggaran Politik Uang dalam Masa Kampanye Pemilu 2024

Baca Juga: Siswi SD di Bandung yang Hilang Tiga Pekan Ditemukan, Sempat Dijual Lewat Aplikasi Kencan Online

Adapun aturan dalam menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Buruh selain meminta revisi tentang besaran kenaikan UMK 2024, juga mendesak Pj Gubernur Jabar menerbitkan SK upah buruh yang masa kerjanya setahun atau lebih dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai 14 persen dari UMK yang berlaku.

"Intinya saya sebagai Penjabat Gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51 2023 itu. Jadi pertama saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja di bawah satu tahun," tegas Bey, saat ditemui wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: Baju Balap Lewis Hamilton Saat Menang Perdana di F1 pada 2007 Terjual Miliar Rupiah

Bey menuturkan, alasan paling masuk akan soal dirinya tidak akan merevisi aturan UMK 2024 karena statusnya sebagai ASN. Apapun peraturan pemerintah pusat, ujar dia, akan diterapkan.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah