ESDM Jabar Dicatut, Terbongkar Surat Palsu Untuk Bisa Angkut Pasir Besi di Sukabumi, Warga Diminta Waspada

- 23 Desember 2023, 11:26 WIB
PR JABAR-Sebuah dokumen palsu beredar dengan mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut bernomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023.  Isi dari surat tersebut, yakni memberikan rekomendasi kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjualbelikan pasir besi raw
PR JABAR-Sebuah dokumen palsu beredar dengan mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut bernomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023. Isi dari surat tersebut, yakni memberikan rekomendasi kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjualbelikan pasir besi raw /Andik/

PR JABAR-Sebuah dokumen palsu beredar dengan mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut bernomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023.

Isi dari surat tersebut, yakni memberikan rekomendasi kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjualbelikan pasir besi raw material dan konsentrat pasir besi dari IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Cobain Sensasi Camping yang Beda di Bumi Perkemahan Gambung Ciwidey: Berapa Dana yang Dibutuhkan?

Namun, Tim Jabar Saber Hoaks melakukan cek fakta dan menemukan bukti jika surat rekomendasi tersebut palsu.

Dikutip dari saberhoaks.jabarprov, berdasarkan telaahan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, surat rekomendasi dengan nomor tersebut tidak pernah dikeluarkan ESDM Jabar.

Analisis menyimpulkan bahwa IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi memiliki izin pertambangan untuk pasir besi. Namun tidak ada keterlibatan dalam surat palsu tersebut.

Baca Juga: BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMK Hasil dari Donatur dan Transaksi PPOB di ZX

Begitu pula dengan PT Mehad Inter Buana yang disebut dalam surat palsu tersebut.

Diketahui bahwa surat palsu tersebut telah menyalahgunakan nama dan tanda tangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Meskipun terdapat tanda tangan basah, namun setelah dilakukan analisis aspek administrasi persuratan, surat palsu ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wisata Tersembunyi! Desa Wisata Purwakbakti Bogor dengan Suasana Alam yang Asri dan INdah

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa tanda tangan elektronik berlaku untuk Naskah Dinas yang diusulkan setelah ditetapkannya peraturan tersebut.

Namun, surat palsu ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Tim Jabar Saber Hoaks dengan tegas menyimpulkan bahwa surat rekomendasi tersebut adalah hoaks dan termasuk dalam kategori Imposter Content.

Baca Juga: Usai Debat Cawapres, Mahfud Janjikan Anggaran 2500 Triliun Untuk Lima Tahun Kedepan

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat menngingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu semacam ini.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: saberhoaks.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah