Sebanyak 24 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mendapat Remisi Natal 2023

- 25 Desember 2023, 13:40 WIB
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Gumilar Budirahayu, saat memberikan remisi  khusus hari raya Natal Tahun  2023
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Gumilar Budirahayu, saat memberikan remisi khusus hari raya Natal Tahun 2023 /caca/PR JABAR

PR JABAR- Sebanyak 24 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung menerima remisi khusu Hari Raya Natal Tahun 2023 di Aula kantor Lapas, Senin, 25/12/2023.

Remisi ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk merayakan momen keagamaan dengan keluarga mereka.

Adapun dasar pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik serta telah menjalani program rehabilitasi dengan sungguh-sungguh.

Hal ini sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana yang mengutamakan pendekatan pembinaan bagi para warga binaan.

Kalapas Gumilar Budirahayu saat memberikan pesan dihadapan napi yang mendapat remisi
Kalapas Gumilar Budirahayu saat memberikan pesan dihadapan napi yang mendapat remisi
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Bapak Gumilar Budirahayu, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk berdamai dengan diri mereka sendiri serta keluarga di momen yang berarti bagi umat Kristiani, katanya

"Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, namun juga sebagai dorongan bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi bagian yang lebih produktif dalam masyarakat," ujar Gumilar.

Gumilar menjelaskan, Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 berdasrakan pengusulan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.
Remisi Khusus Natal I
• 15 Hari : 4 Orang
• 1 Bulan : 17 Orang
• 1 Bualn 15 Hari : 2 Orang
• 2 Bulan : 1 Orang
Jumlah RK I : 24 (dua puluh empat)
Remisi Khusus Natal II
15 Hari : -
1 Bulan : -
1 Bualn 15 Hari : -
2 Bulan : -
Jumlah RK II : N I H I L
JUMLAH TOTAL : 24 (dua puluh empat)

Kendati demikian, pada kesempatan Hari Natal ini pemberian Remisi khusus ini juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk dapat berkumpul bersama keluarga selama periode perayaan Natal.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat ikatan emosional dan mendukung proses reintegrasi sosial narapidana setelah mereka selesai menjalani masa pidana, harap Kalapas Gumilar.

Gumilar Budirahayu, Kalapas Narkotika kelas IIA Bandung
Gumilar Budirahayu, Kalapas Narkotika kelas IIA Bandung
Gumilar menambahkan, bahwa pemerintah juga mengimbau kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini untuk tetap mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.

Halaman:

Editor: Caca Cariwan

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah