"Kami berharap bahwa remisi ini dapat menjadi momentum penting bagi mereka untuk berkomitmen dalam menjalani proses pembinaan dan kembali menjadi bagian yang konstruktif dalam masyarakat," tambah Pak Kalapas.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Keagamaan Natal ini menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya pembinaan dan rehabilitasi narapidana, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan serta hak-hak asasi mereka dalam menjalani masa hukuman.***