Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu Senilai Rp329 Miliar

- 2 Juli 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi. Suasana jalan tol Cisumdawu melintasi Sumedang, pagi hari.
Ilustrasi. Suasana jalan tol Cisumdawu melintasi Sumedang, pagi hari. /Kodar Solihat/DeskJabar

PR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Kelima tersangka tersebut berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Sumedang melakukan serangkaian penyidikan sejak November 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 329 miliar. Namun, uang tersebuttelah dikembalikan ke negara.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka

Kejari Sumedang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang pada 20 Juni 2024 untuk mencari bukti tambahan.

Tersangka:

  • DSM (mantan Kepala BPN Sumedang)
  • AR (PPK BPN Sumedang)
  • AP (mantan Kabag TU Kanwil BPN Jabar)
  • MI (Ketua Satgas A)
  • U (Kepala Desa Cilayung)

 

Baca Juga: Cuma 30 Menit dari Gerbang Tol Cisumdawu, Wisata Taman Seribu Cahaya di Sumedang ini Sungguh Mempesona Indah

Modus Operandi:

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah memanipulasi harga tanah, membuat dokumen palsu, dan menerima suap dalam proses pengadaan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu.

Halaman:

Editor: H. D. Aditya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah