PR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Kelima tersangka tersebut berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Sumedang melakukan serangkaian penyidikan sejak November 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 329 miliar. Namun, uang tersebuttelah dikembalikan ke negara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka
Kejari Sumedang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang pada 20 Juni 2024 untuk mencari bukti tambahan.
Tersangka:
- DSM (mantan Kepala BPN Sumedang)
- AR (PPK BPN Sumedang)
- AP (mantan Kabag TU Kanwil BPN Jabar)
- MI (Ketua Satgas A)
- U (Kepala Desa Cilayung)
Modus Operandi:
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah memanipulasi harga tanah, membuat dokumen palsu, dan menerima suap dalam proses pengadaan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu.