Kasus Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka

- 2 Juli 2024, 19:28 WIB
Kejari Sumedang, sedang menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I.
Kejari Sumedang, sedang menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

PR Jabar -- Kejari Sumedang menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus tindak dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pengerjaan jalan Tol Cisumdawu, seksi satu di wilayah Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor.

5 tersangka yang sebelumnya sebagai saksi tersebut, diantaranya DSM, AL, AP, MI dan U.

Surat penetapan tersangka masing-masing berdasarkan nomor B 1134 , B 1135 , B 1136 , B 1137 dan B 1138 tanggal 1 Juli 2024 dalam pengadaan tanah untuk pengerjaan jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Download Video TikTok Tanpa Watermark Jadi Lebih Mudah dengan sssTikTok MP4

Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 329.718.336.292.

Disampaikan, Kajari Sumedang Yenita Sari, SH, MH kepada wartawan, Selasa 1 Juli 2024 malam. 

"Perbuatan tersangka DSM, AR, AP, MI dan U yakni pada tahun 2019 sampai tahun 2020 sudah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang bahwa pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat pelaksanaan pembangunan jalan tol seksi 1 tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Majalengka Polisi Sebut Akan Dalami 9 Orang Saksi dan Ahli

Dimana, kata dia, AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NW) untuk ganti rugi tanah tersebut.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah