Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Majalengka Polisi Sebut Akan Dalami 9 Orang Saksi dan Ahli

- 2 Juli 2024, 19:06 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Kasatreskim AKP Tito Witular, Wakapolres Kompol Asep Agustoni/PR JABAR
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Kasatreskim AKP Tito Witular, Wakapolres Kompol Asep Agustoni/PR JABAR /

PR JABAR- Kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur di kabupaten Majalengka pihak kepolisian akhirnya buka suara. 

Dalam jumpa pers release polisi menyebutkan masih akan terus mendalami 9 orang saksi dan para ahli untuk dimintai keterangan. 

Adapun rencana tindak lanjut dari tim penyidik satreskrim polres Majalengka, pihaknya masih akan terus mendalami peristiwa dari kejadian persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur tersebut. 

Baca Juga: Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Mengakhiri Hidup di Fly Over Cimindi Ditemukan oleh Polisi

"Kita akan mendalami saksi-saksi lain kurang lebih ada 9 orang saksi termasuk saksi ahli, " kata Kasatreskim Polres Majalengka AKP Tito Wintular ditemui saat pres release di Mapolres, Selasa 2 Juli 2024.

Menurut Tito, sesuai kronologis dari peristiwa kejadian itu bahwa pelapor telah menceritakan kejadian itu pada tanggal 7 Juni 2023.

Ia menjelaskan, pelapor telah melaporkan peristiwa kejadian tersebut tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2023. 

Baca Juga: Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Laporkan Terkait Aksi Demo Dalam Ruang Sidang ke Polisi

Lalu ia mengatakan sampai detik terakhir ini segala upaya- upaya dari pihak kepolisian pun untuk memintai keterangan pada anak korban belum membuahkan hasil. 

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah