PR JABAR-Pada libur Natal yang baru lalu, jumlah mobil yang masuk ke kawasan wisata Puncak tercatat 50 ribu unit. Jumlah tersebut menjadi over kapasitas, karena jalur puncak maksimal hanya 40 ribu kendaraan roda 4.
Karenanya untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, menjelang malam pergantian tahun baru, Polri akan memberlakukan beberapa kebijakan terkait lalu lintas di Puncak.
Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Ka Ops Lilin 2023 Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menyampaikan pihaknya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas pada jalur Puncak selama libur tahun baru 2024.
Hal tersebut disampaikannya dalam doorstop peninjauan arus lalu lintas di Pos Terpadu Simpang Gadog, Jawa Barat.
Kebijakan lalu lintas di Puncak tersebut, salah satunya memberlakukan ganjil genap nomor kendaraan pada 29 - 31 Desember 2023.
Selain itu akan diberlakukan juga pembatasan kendaraan pada 31 Desember 2023 mulai pukul 18.00 WIB dari arah Jakarta dan Cianjur.
Baca Juga: Bumbu Sate Lezat untuk Malam Tahun Baru 2024: Resep dan Tips
Kawasan Puncak Bogor juga akan memberlakukan car free night pada malam pergantian tahun baru mulai 31 Desember 2023 pukul 21.00 WIB hingga 01 Januari 2024 pukul 01.00 WIB.***