PR JABAR - Penerimaan Pajak di Kabupaten Indramayu pada tahun 2023 lalu, tercatat mencapai Rp 931,7 miliar. Angka tersebut melampaui ditarget yang ditetapkan sebesar Rp 900 miliar.
Penerimaan sepanjang 2023 tersebut mencapai 103,5 persen dengan pertumbuhan 8,74 persen.
Berdasarkan data yang diterima Diskominfo dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu, perolehan pajak sebesar Rp 931.715.051.264,- tersebut merupakan total dari beberapa jenis pajak.
Baca Juga: Selain Cikuray, Berikut 3 Gunung yang Paling Ramai Didaki dan Dikunjungi di Jawa Barat
Masing-masing dari Pajak Penghasilan Rp 647.402.608.115,- (PPh Non Migas), PPN dan PPnBM sebesar Rp 190.956.815.347,- PBB sebesar Rp 68.379.824.802,- serta Pajak Lainnya sebesar Rp 24.975.803.000,-.
Kepala KPP Pratama Indramayu, Budi Gunawan, menyebutkan, penerimaan pajak pada tahun 2023 tersebut didominasi oleh Industri Pengolahan sebesar 40,37 persen.
Lalu dari Administrasi Pemerintahan sebesar 21,82 persen, Perdagangan sebesar 10,57 persen, Pertambangan dan Penggalian sebesar 9,92 persen dan Konstruksi sebesar 3,70 persen.
“Pemkab Indramayu berkontribusi sebesar 14,06 persen atau sekitar Rp 130,98 miliar dalam bentuk setoran pajak administrasi pemerintahan," kata Budi saat peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu 3 Januari 2024.