Bawaslu Indramayu Rilis Pelanggaran Kampanye Oleh Caleg dan Pengusung Capres dan Cawapres, Libatkan Anak dan..

- 1 Januari 2024, 16:39 WIB
Bawaslu Indramayu Rilis Pelanggaran Kampanye Oleh Caleg dan Pengusung Capres dan Cawapres, Libatkan Anak dan..
Bawaslu Indramayu Rilis Pelanggaran Kampanye Oleh Caleg dan Pengusung Capres dan Cawapres, Libatkan Anak dan.. /Andik PR JABAR/

PR JABAR - Beberapa pelanggaran menonjol selama masa kampanye terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Pelanggaran dilakukan baik oleh caleg maupun partai pengusung Capres dan Cawapres.

Bawaslu Kabupaten Indramayu merinci beberapa poin pelanggaran tersebut.
Diantaranya, pemasangan alat peraga kampanye (APK), keterlibatan anak-anak saat kampanye, dan administratif.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Penanganan Pelanggar Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Indramayu, Dede Irawan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengaku Dibayar Presiden Jokowi Hanya Untuk Nyinyir

Menurutnya, terdapat 3.341 pelanggar pemasangan APK di wilayah Indramayu.

"Ada 22 kecamatan yang melaporkan, dominasi di wilayah protokoler. Kedua di dalam zonasi yang dilarang atau 50 meter dari zonasi yang dilarang, dan di wilayah Indramayu Kota. Total ada 3.341 APK," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu Indramayu, Minggu 31 Desember 2023.

Selain itu, Bawaslu Indramayu menemukan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-anak dibawah umur saat melakukan kampanye.

Baca Juga: KH Anwar Sulaeman Terpilih Menjadi Ketua Rois Syuriah PCNU Majalengka 2023-2028

"Disitu ada keterlibatan anak-anak Panwascam sudah memindahkan anak itu, melepas atribut, namun kesulitannya orang tua selalu membawa anaknya," ucap Dede.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah