Diakui Andika, bahwa dari jumlah itu ada beberapa yang tidak dapat memilih karena tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dari KPU.
"Untuk proses pencoblosan Capres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten - Kota berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sementara untuk proses penghitungan surat suara selesai pukul 18.00 WIB, " jelasnya.
Baca Juga: Satu Keluarga India-Amerika Tewas Mengenaskan di San Mateo California
Kakanwil Andika pun berharap, seluruh pemilih di Lapas dan Rutan dan LPKA dapat menyalurkan pilihannya secara utuh.***