Modus Jual Waralaba Es Krim Terbesar di Indonesia, Pria Paruh Baya Tipu Investor Hingga Ratusan Juta

- 28 Februari 2024, 11:19 WIB
KUASA Hukum para korban penipuan investasi gerai es krim Jessica Simatupang (tengah) memperlihatkan surat penetapan tersangka bagi RT (50) direktur dari beberapa CV, di Kantor Hukum Jesco di Jalan Talagabodas, Kota Bandung pada Selasa 27 Februari 2024./PR JABAR
KUASA Hukum para korban penipuan investasi gerai es krim Jessica Simatupang (tengah) memperlihatkan surat penetapan tersangka bagi RT (50) direktur dari beberapa CV, di Kantor Hukum Jesco di Jalan Talagabodas, Kota Bandung pada Selasa 27 Februari 2024./PR JABAR /



PR JABAR - Dugaan penggelapan dan penipuan investasi, Direktur Bisnis sebuah merek es krimm RT (50), berhasil menipu para investornya. Kerugian yang dialami para investor yang jumlahnya belasan bahkan lebih ini pun mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum para investor dari para korban, Jessica Simatupang, mengatakan, RT telah ditetapkan tersangka sejak 17 Februari 2024 lalu oleh Polres Cimahi. Pemanggilan pun telah dilakukan sebanyak dua kali namun tersangka RT dua kali mangkir.

Baca Juga: Bojan Hodak Ungkap Kunci Sukses Persib Bandung Libas PSIS Semarang di Liga 1

Diketahui, kata Jessica, tersangka ini menjabat sebagai direktur dalam beberapa CV yang digunakan untuk menarik investor.

"Jadi ada 7 CV dan 7 akta pendirian, ditambah 1 CV yang belum ada akta pendiriannya," katanya di kantornya di Jesco Lawfirm, di Jalan Talagabodas, Kota Bandung, Selasa 27 Februari 2024.

Menurut Jessica, para investor ini berinvestasi pada CV-CV tersebut. Sedangkan nilai investasinya berbeda-beda, untuk satu franchise gerai dibuka dengan harga Rp 1 miliar.

"Investor boleh berinvestasi dalam satu gerai dengan nilai minimal Rp 50 juta atau 5 persen, nantinya keuntungan yang dijanjikan disesuaikan dengan nilai investasi. Jadi ada yang berinvestasi Rp 100-200 juta atau lebih," katanya didampingi kuasa hukum lainnya Adi Nababan dan Falah F Syafei.

Baca Juga: Forum Migran Majalengka Gelar Gebyar Migran Majalengka Ini Tujuannya

Hanya saja kecurigaan muncul ketika para investor ini meminta laporan keuangan dari RT. Jessica menyatakan investor mulai ragu karena saat dimintai laporang keuangan termasuk RAB, RT selalu memberikan alasan tidak jelas.

"Misalnya untuk dekorasi gerai, RT membutuhkan biaya Rp 200 juta, namun tidak menjelaskan rincian biaya pembuatan dekorasi tersebut. Terlebih dari belasan korban RT. Ada pula sejak melakukan investasi belum pernah diberikan keuntungan sama sekali," katanya.

Jessica juga menyampaikan, RT tidak mewakili perusahaan waralaba es krim terbesar di Indonesia teesebut namun memiliki akses  mendapat izin untuk menjual produk es krim dan minuman tersebut melalui waralaba. Selain itu gerai-gerai yang dikelola oleh RT pun tidak ada yang berada di Bandung.

Baca Juga: Cerita VAIA Masuk Industri Fesyen, Berkembang karena Sokongan Shopee

"Ada yang di Kalimantan, Jateng hingga Jawa Timur," katanya yang juga didampingi para asistennya Aninditha Berlianti, Iqbal Novaradhitya, Nabila Sekar, dan Ridhoardy Julias.

Di sisi lain, mulanya, kata Jessica ketika masih menjadi terlapor, RT ini bersikap kooperatif. Bahkan selalu hadir saat klarifikasi di Kepolisian. Namun ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, RT mangkir sudah dua kali.

"Ini menjadi pertanyaan dari kami para kuasa hukum, ada apa sampai tidak hadir," katanya.

Oleh karena itu, Jessica pun mengimbau agar RT segera datang dan memenuhi panggilan dari Polres Cimahi. Tujuannya agar kasus ini bisa segera diselesaikan agar para investor memiliki kepastian hukum, terkait uang investor yang sudah masuk.

Sebagai informasi, RT memiliki kantor di wilayah TKI III, di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Hanya saja karena Polsek Margaasih di bawah wilayah hukum Polres Cimahi, maka kasus ini dibawa ke Polres Cimahi.***

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah