PR JABAR- Sosok Irfan Nur Alam (INA) yang menjabat Kepala BKPSDM Majalengka seketika langsung ramai diperbincangan di media massa, pasca penetapan tersangka atas dugaan korupsi pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis 14 Maret 2024.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor TAP-28/M.2/F.d/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Irfan Nur Alam yang merupakan anak mantan Bupati Majalengka itu, mengaku belum menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita media massa, karena belum menerima surat resminya, ” kata Irfan, Sabtu 16 Maret 2024.
Irfan mengatakan, bahwa dirinya belum banyak berkomentar soal statusnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena masih menunggu pemberitahuan dari Kejati Jabar.
Diungkap Irfan bahkan dirinya akan menyiapkan langkah hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka.
“Termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi saya menghadapi kasus ini, ” ungkapnya.***