KEJATI Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka sebagai Tersangka Kasus Korupsi

- 14 Maret 2024, 20:48 WIB
Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya./IST
Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya./IST /

PR JABAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA, sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka terhadap Kepala.BKPSDM Kabupaten Majalengka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Baca Juga: Hankook Research Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Riset dengan LSN

"Berdasarkan dua surat itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudata INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," tutur Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis, 14 Maret 2024.

Ditambahkan Kasi Penkum, tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s.d 2021.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Bandung-Kedubes Timor Leste untuk Indonesia Kordinasi Bahas Pendeportasian

Dijelaskan Kasi Penkum, pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ungkap Kasi Penkum.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah